Iklan Bos Aca Header Detail

Lagi, Satnarkoba Ringkus 5 Tersangka

Lagi, Satnarkoba Ringkus 5 Tersangka

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) kembali menangkap penyalahgunaan narkoba. Kali ini, korps Bhayangkara menangkap lima orang tersangka.

Kelimanya yakni AGS (45) dan MLY (50) keduanya warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, KSN (48) warga Dusun Wonogiri kelapa 7 Kotabumi, ALP (33) warga Gang Karimata bersama dan PIR (26) warga Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi, TKP Dusun Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi Selatan.

Kasatres Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris menjelaskan, kelimanya ditangkap pada hari Rabu (31/3) di lokasi dan jam yang berbeda.

Dimana, AGS (45) dan MLY (50) ditangkap sekitar pukul 20.00wib di sebuah halaman rumah gang Masjid Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni paket sabu bruto 0.14 gr, plastik hisap/bonk, Pirek kaca, jarum suntik, plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan gunting.

Setelah menangkap keduanya, aparat mengembangkan kasus tersebut, sehingga sekitar pukul 22.00wib, Satresnarkoba mengamankan KSN (48) di Desa Kalibening dengan barang bukti paket sabu bruto 0,36 gr, plastik bening, kertas timah rokok dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

\"Kami kembali mengembangkan penangkapan itu. Hasil pendalaman, sekitar pukul 23.00wib, kami mengamankan dua orang lagi, masing-masing ALP (33) dan PIR (26) di Dusun Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi Selatan dengan barang bukti 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening di duga sabu bruto 2,45 gr, 4 (empat) buah plastik klip bening,\" bebernya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: